Advokasi adalah aksi strategis yang
ditujukan untuk menciptakan kebijakan public yang bermanfaat bagi masyarakat
atau mencegah munculnya kebijakan yang diperkirakan merugikan masyarakat. Advokasi
terdiri atas sejumlah tindakan yang dirancang untuk menarik perhatian
masyarakat pada suatu isu, dan mengontrol para pengambil kebijakan untuk
mencari solusinya. Advokasi itu juga berisi aktifitas-aktifitas legal dan
politis yang dapat mempengaruhi bentuk dan praktik penerapan hukum. Inisiatif
untuk melakukan advokasi perlu diorganisir, digagas secara strategis, didukung
informasi, komunikasi, pendekatan, serta mobilisasi.
Dalam hal ini banyak sekali permasalahan
yang sering ditemui dalam lingkungan kemahasiswaan, salahsatunya adalah
susahnya membayar uang semesteran bagi sebagian mahasiswa. Nah disinilah
peranan advokasi sangat dibutuhkan yaitu untuk mengakomodasi mahasiswa tersebut
untuk tetap bisa melanjutkan kuliah.
salah satu tugas Lembaga
kemahassiwaan dalam melayani mahasiswa adalah melakukan pembelaan terhadap
mahasiswa dalam bidang akademik maupun non akademik. Namun tugas pembelaan
tersebut kurang optimal oleh lembaga kemahasiswaan. Paling tidak ada tiga hal
menurut hemat kami yang menjadi persoalan dalam lembaga Kemahasiswaan yaitu :
- Lembaga Kemahasiswaan kurang memahami peran pembelaan yang harus dilaksanakan.
- Mahasiswa kurang mengoptimalkan Lembaga Kemahasiswaan.
- Fakultas maupun Universitas tidak memaami peran dan fungsi Lembaga kemahasiswaan dalam melakukan advokasi bagi mahasiswa.
Dalam melihat permasalahan dan konteks Lembaga
Kemahassiwaan saat ini, tidak hanya ke-4 hal diatas yang menjadi persoalan yang
dihadapi Lembaga Kemahasiswaan. Masih banyak persoalan-persoalan yang rtidak
mampu dijawab oleh Lembaga Kemahasiswaan saat ini. Lembaga Kemahasiswaan pada
saat ini, diperhadapkan pada Persoalan-perosalan lain seperti : Krisis
kepercayaan oleh mahasisswa terhadap Lembaga Kemahasiswaan, model struktur yang yang tidak akomodatif,
misalnya kedudukan dan fungsi BPMF yang berada di aras Fakultas.
Lembaga
Kemahasiswaan sebagai wadah tempat mahasiswa mengembangkan kepribadian dan
tempat membina persekutuan dikalangan mahasiswa, sebenarnya mempunyai peran dan
fungsi yang sangt strategis dalam pengembangan sebuah Universitas maupun
perguruan tinggi. Lembaga kemahasiswaan pada saat ini, merupakan salah satu penentu mutu sebuah perguruan
tinggi. Indicator dalam mengukur
keberhasilan kegiatan mahasiswa adalah sejauhmana Lembaga Kemahasiswaan mampu
mengembangkan program maupun kegiatan yang sesuai dengan aspirasi mahasiswa dan
konteks kekinian mahasiswa.ada beberapa al yang perlu diperhatikan dalam
melihat prospek Lembaga Kemahasiswaan ke depan yaitu ;
1. Otonomi
perguruan tinggi melalui PP No. 60, mengenai penyelenggaraan perguruan tinggi.
2. Akreditasi
Nasional. Dimana memberikan point penilaian sebesar 5% kepada kegiatan
kemahasiswaan (hal ini menduduki posisi
nomor dua setelah tenaga kerja dosen).
3. keinginan
masyarakat agar mahassiwa berperan sebagai saluran bicara mahassiwa yang kritis
dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu peranan Lembaga
Kemahassiwaan tidak hanya berperan untuk dirinya sendiri, tetapi peranan dan
kehadirannya juga untuk masyarakat sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar