Berdasarkan UU No. 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), seseorang
ditetapkan sebagai tersangka manakala ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Untuk membuktikan terjadinya tindak pidana, penyidik menghadirkan saksi-saksi.
Saksi adalah orang yang ‘sangat dekat’ dengan peristiwa pidana karena ia
mendengar, melihat, atau mengalami sendiri tindak pidana. Adakalanya saksi
adalah tersangka untuk perkara yang sama, sehingga dikenal istilah saksi mahkota.
HIR dan KUHAP pada
dasarnya menganut prinsip yang sama, hanya keterangan saksi yang disumpah yang
bisa dijadikan alat bukti. Karena begitu pentingnya peranan saksi dalam
mengungkap suatu tindak pidana, KUHAP banyak mengatur kehadiran saksi
di persidangan.
Keterangan saksi adalah alat bukti pertama yang disebut dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. KUHAP juga meminta hakim ‘bersungguh-sungguh memperhatikan’ keterangan saksi demi kepentingan penilaian kebenaran keterangan tersebut. Hal ini menunjukkan begitu pentingnya keterangan saksi. Ada empat hal yang perlu sungguh-sungguh diperhatikan hakim, yaitu:
a) Persesuaian
keterangan satu saksi dengan saksi lain.
b) Persesuaian
keterangan saksi dengan alat bukti lain.
c) Alasan
yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu; dan
d) Cara
hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat
mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Pada
dasarnya status tersangka bisa diterapkan kepada orang yang diduga melakukan
tindak pidana. Bisa jadi, sebelumnya yang bersangkutan berstatus sebagai saksi. Putusan
Mahkamah Agung No. 205K/Kr/1957 tertanggal 12 Oktober 1957 menyebutkan,
untuk menentukan siapa yang akan dituntut melakukan suatu tindak pidana
semata-mata dibebankan kepada penuntut umum. Namun, di dalam ruang sidang,
hakimlah yang paling berkuasa, termasuk memilah-milah siapa saksi yang harus
dimintai keterangan (lihat SEMA No. 2 Tahun 1985 tentang Seleksi
Terhadap Saksi-Saksi yang Diperintahkan Untuk Hadir di Sidang Pengadilan).
Jika
dalam persidangan ditemukan bukti keterlibatan saksi dalam suatu perkara, hakim
dapat meminta aparat penegak hukum lain untuk menindaklanjuti dugaan
keterlibatan saksi tersebut. Sesuai pertanyaan Anda, jika ditemukan bukti
yang cukup dalam perkara yang sama, maka kepada saksi dapat dikenakan status
tersangka. Hakim biasanya menyarankan dan tidak langsung menetapkan status
tersangka.
Kewenangan
hakim untuk secara langsung menetapkan saksi menjadi tersangka dikenal KUHAP,
tetapi untuk tindak pidana memberikan keterangan palsu. Kewenangan itu
diatur dalam Pasal 174 KUHAP. Sebelum status tersangka ditetapkan, hakim
lebih dahulu memperingatkan saksi berupa ancaman sanksi memberikan keterangan
palsu. Jika tetap memberikan keterangan yang diduga hakim palsu, maka hakim
langsung memerintahkan saksi ditahan dan dituntut oleh penuntut umum karena
sumpah palsu. Jika hakim menetapkan demikian, maka Panitera langsung membuat
berita acara pemeriksaan sidang untuk diserahkan ke penuntut umum sebagai dasar
menuntut tersangka.
Contoh
lain juga disebut Prof. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum
Acara Pidana di Indonesia. Status tersangka kepada saksi dapat ditetapkan
jika saksi yang dipanggil secara patut secara sadar tidak mau datang ke
pengadilan. Menurut Wirjono, saksi semacam itu mungkin dapat ditetapkan
melanggar Pasal 224 KUHP. Hakim tinggal memerintahkan panitera membuat
berita acara, lalu dikirim ke jaksa, untuk dilakukan penuntutan.
Demikian
jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.
REFERENSI
1. Wirjono
Prodjodikoro. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Cet-2. Bandung: Vorkink-Van
Hoeve Bandung-S’Gravenhage, tanpa tahun.
2. Andi
Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
3. Leo
Suryadarmawan. Himpunan Keputusan-Keputusan dari Mahkamah Agung RI. Jilid
1. Jakarta: Tjerdas, 1962.
Dasar
hukum:
1. Herzien
Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44);
2. Undang-Undang
No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. SEMA
No. 2 Tahun 1985 tentang Seleksi Terhadap Saksi-Saksi yang Diperintahkan
Untuk Hadir di Sidang Pengadilan.
Sumber :
www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar