I'm Asep Rudi Casmana: PROGRAM PROFESI GURU (PPG) ???

WILUJEUNG SUMPING DINA SERATAN KANG ASEP


Senin, 24 Oktober 2011

PROGRAM PROFESI GURU (PPG) ???

Pendidikan adalah sebuah alat untuk memanusiakan manusia dengan tujuan untuk mendewasakan seorang manusia, baik secara pola pikir maupun perilaku. Namun pendidikan tersebut tidak akan berjalan dan terlaksana tanpa adanya seorang guru yang menjadi salah satu fasilitas pendidikan. Sebagai seorang pendidik, guru mempunyai peranan yang sangat penting. Karena secara tidak langsung guru adalah sosok seseorang yang menjadi panutan segala-galanya dan dapat merubah perilaku juga mindset seseorang. Seperti yang dicontohkan pada sebuah sekolah dasar yang salah satu dari siswanya percaya terhadap perkataan gurunya di sekolah dari pada perkataan yang diucapkan orang tuanya. Hal tersebut menunjukan bahwa guru adalah seseorang yang dapat merubah peradaban di suatu daerah, suatu negara bahkan di dunia sekalipun. Tetapi perubahan tersebut dapat terjadi apabila guru menjalankan komitmennya dengan baik.

“Guru adalah seorang tanpa tanda jasa”, itulah kata-kata yang menjadi salah satu motivasi bagi seorang guru untuk mendistribusukan ilmu-ilmunya kepada peserta didik, meskipun pada zaman sekarang ini guru sangat diperhatikan oleh pemerintah dan mendapatkan penghasilan yang layak, sehingga mereka tidak takut kekurangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan apabila dikaitkan dengan teori kebutuhan menurut Abraham Maslow, kebutuhan seorang guru sudah mencapai tingkat aktualisasi diri, artinya guru sudah sampai pada puncak kebutuhannya dan dapat memberi kepada orang lain.

Tidaklah mudah untuk menjadi seorang guru, apalagi menjadi guru profesional. Karena orang yang ingin menjadi guru tidak cukup sampai jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) saja, namun orang tersebut harus menempuh pendidikannya sampai kepada jenjang sarjana di perguruan tinggi.

Pemerintah sangat menginginkan kualitas guru yang tinggi, tentunya untuk mendidik anak-anak bangsa supaya berkarakter yang baik. Dengan demikian, apabila kualitas seorang gurunya sudah baik, tentunya minimal 50% dari peserta didiknya juga akan baik pula seperti para gurunya. Untuk menjadi seorang guru yang baik, FKIP sudah mempersiapkan segala materi perkuliahan yang dibutuhkan untuk sosok seorang guru seperti mata kuliah psikologi perkembangan, pengantar ilmu pendidikan, serta mata kuliah strategi belajar mengajar, dll. Sehingga mahasiswa lulusan FKIP tidak diragukan lagi kualitasnya sebagai seorang guru.

Tetapi itu semua tidak dapat menjamin untuk menjadi guru. Para lulusan sarjana kependidikan dituntut untuk mengikuti Program profesi guru (PPG) yang bertujuan untuk menjadikan guru profesional.

Berdasarkan Permendiknas No. 8 tahun 2009 pasal 1 angka 2 :

Program Pendidikan Profesi Guru Pra jabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sungguh ironis. Ternyata PPG menimbulkan kontroversi, karena para lulusan Non kependidikan juga dapat mengikuti PPG . Didaalam peraturan itu sarjana pendidikan disejajarkan penguasaan kompetensinya dengan sarjana non kependidikan. hal tersebut menimbulkan ketidak adilan, kalaupun PPG tersebut bertujuan untuk menjadikan guru yang profesional, janganlah membuka S1 Non kependidikan mengikuti program tersebut. Karena dari awal mereka tidak dibekali untuk menjadi seorang guru. Jika dibandingkan dengan pendidikan dokter, setelah lulus S1 para calon dokter juga harus mengikuti Koas setelah sarjana untuk mendapatkan gelar dokter, tetapi yang berhak untuk mengikuti program lanjutan tersebut hanya para lulusan sarjana pendidikan dokter.

Kementrian Pendidikan nasional seharusnya lebih teliti dalam membuat peraturan, supaya peraturan tersebut tidak menimbulkan kontradiksi diantara elemen masyarakat yang menjadi sasaran dari peraturan tersebut, sehingga peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak menimbulkan ketidak adilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar