Negara Kesatuan
Republik Indonesia merupakan suatu negara multikultur yang memiliki
lebih dari 200 suku dan bahasa daerah. Negara ini juga terdiri lebih
dari 13.000 pulau yang tersebar dari sabang hingga merauke, mulai dari
pulau yang terbesar hingga pulau yang terkecil ada di Indonesia.
Kenyataan yang demikian ini telah menjadikan Indonesia sebagai negara
idaman dan negara sorotan oleh pihak asing. Masyarakat Indonesia yang
multikultur ini secara tidak langsung telah menjadikan sebagai negara
yang kaya akan segala-galanya, khususnya sumber daya alam.
Keanekaragaman
yang dimiliki oleh bangsa Indonesia akan menjadi suatu kebanggan
tersendiri olehnya, karena hanya sedikit dari negara-negara di dunia ini
yang memiliki kekayaan seperti indonesia. Namun hal tersebut akan
menjadi suatu bencana besar berupa kekerasan atau peperangan antar suku
apabila tidak ada suatu perekat yang menyatukan bangsa Indonesia ini.
Indonesia membutuhkan suatu ideologi atau pandangan hidup bangsa supaya
kekerasan atau gerakan-gerakan sparatis tidak ada. Soerjono
Soekanto menyatakan bahwa secara umum ideologi sebagai kumpulan
gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis,
yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan agama. Fungsi utama ideologi dalam masyarakat adalah
sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh
suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai
prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Sebagai suatu
negara multikultur, hingga saat ini telah ada bermacam-macam ideologi
yang berusaha masuk dengan tujuan untuk menghancurkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Misalnya adalah ideologi Komunisme. Jika melihat
sejarah perjalanan Bangsa Indonesia, komunisme telah berusaha untuk
masuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia dua kali, yaitu pada
pertengahan tahun 1950 dan pada pertengahan tahun 1960 dengan kendaraan
politiknya yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun hal tersebut
dapat ditolak oleh bangsa Indonesia karena hal itu tidak tepat apabila
diterapkan pada negara Indonesia.
Para pendahulu
yang berusaha memproklamasikan kemerdekaan republik Indonesia telah
mengamanatkan dan mewariskan sebuah ideologi yang menjadikan pandangan
hidup suatu bangsa kepada Negara Indonesia. Ir. Soekarno sebagai
presiden pertama sekaligus proklamator Indonesia bersama para pejuang
lainnya telah membuat dan merancang suatu Ideologi yang dinamakan
Pancasila.
Sejak
disepakati sebagai dasar negara sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945,
semua komponen bangsa harus menginsyafi bahwa Pancasila merupakan
ideologi bangsa. Pancasila merupakan konsep yang mengandung gagasan,
cita-cita, nilai dasar yang bulat, utuh, dan mendasar mengenai
eksistensi dan hubungan manusia dengan lingkungannya, sehingga dapat
dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Memang
tidak dapat dipungkiri bahwa perjalanan pancasila sempat mengalami
pasang surut dalam sejarah perpolitikan bangsa. Sejak dirumuskan pada
tahun 1945 sampai saat ini pun, resistensi terhadap pancasila menjadi
fenomena yang tidak sulit untuk ditemui. Namun dalam konteks kekinian,
memperdebatkan status pancasila sama saja dengan membuang-buang energi
untuk sesuatu yang tidak berguna. Karena selain sudah disepakati secara
aklamatif oleh para pendiri bangsa, proses kelahiran pancasila juga
melalui proses perenungan yang panjang. Digali dari nilai, norma, serta
realitas kehidupan masyarakat Indonesia yang sangat majemuk. Oleh sebab
itu, wajar jika pancasila memiliki kekuatan untuk mengakomodir semua
cita dan impian masyarakat Indonesia menjadi bangsa yang unggul.
Dengan
kedudukan dan kekuatan yang dimiliki, adalah sebuah keharusan bagi
segenap masyarakat untuk menjadikan pancasila sebagai waf of life (cara
hidup). Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman sekaligus dasar dari
setiap aktivitas keseharian. Sehingga, semua tingkah laku, sikap, dan
perbuatan manusia Indonesia berada di bawah kerangka, selaras dengan
semangat, sekaligus merupakan cerminan dari pancasila.
Sebagai suatu
bangsa yang hidup dalam suasana kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa
ini semestinya menjaga dan melestarikan NKRI untuk tetap bersatu karena
telah memiliki suatu perekat yang dinamakan pancasila. Namun pada
kenyataannya, hal itu hanya dijadikan topeng dan kebanggaan saja oleh
negara ini. Berbagai gerakan-gerakan sparatis telah menghiasi bangsa
ini, seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Republik Maluku Selatan (RMS),
Gerakan Papua Merdeka, hingga yang paling parah adalah lepasnya Timor
Timur yang kini telah memerdekakan diri menjadi negara Timor Leste. Hal
itu disebabkan karena kurang rekatnya ideologi suatu bangsa yang
disebabkan karena mementingkan suatu golongan. Jika hal ini dibiarkan
terus-menerus, maka beberapa puluh tahun kemudian akan ada sejarah yang
mengatakan bahwa pada zaman dahulu, ada suatu negara yang bernama Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun sekarang pulau-pulau tersebut
telah memisahkan diri dan menjadi negara-negara yang merdeka. Sehingga
NKRI telah tiada.
Dalam konteks
kekinian, pancasila telah menjadi urgensi kembali. Ada sebagian dari
bangsa Indonesia yang telah melupakan butir-butir Pancasila, mereka
telah lupa pancasila berapa jumlahnya, mereka telah lupa lambang-lambang
yang terdapat dalam pancasila, bahkan mereka tidak hafal sila-sila yang
terdapat dalam pancasila. Pada rezim orde baru, terdapat suatu lembaga
yang bertugas untuk merekatkan ideologi suatu bangsa yang bernama P 4
dan BP 7. Namun, hal itu telah dihapuskan dengan alasan politis.
Sehingga sampai saat ini Pancasila dihafal oleh masing-masing individu.
Hingga saat ini,
pancasila selalu disebutkan ketika para siswa sekolah dasar hingga
sekolah menengah pada saat mereka melaksanakan upacara kenaikan bendera
merah putih setiap hari senin. Pancasila juga dipelajari oleh mahasiswa
calon guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, karena ketika
mereka menjadi seorang guru PPKn, maka para guru tersebut harus
mengamalkan pancasila kepada mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar