I'm Asep Rudi Casmana

WILUJEUNG SUMPING DINA SERATAN KANG ASEP


Kamis, 11 Juli 2013

Sejarah Pemilihan Umum Pertama 1955 di Indonesia

Oleh Asep Rudi Casmana
“Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bebas dan berkala sebagai salahsatu kriteria utama bagi kualitas apakah suatu system politik di sebuah negara sebagai Negara demokratis”
           

Pernyataan diatas merupakan salahsatu mahzab Schumpeterian oleh Josep Schumpeter. Satu kalimat yang memiliki banyak makna mengenai indikator suatu Negara yang dikatakan demokratis. Josep mengatakan bahwa Pemilihan umum merupakan sebuah simbol dari suatu negara demokratis. Semakin bebas dan berkala pelaksanaan pemilihan umum, maka semakin baik pula system demokrasi di sebuah Negara. Setidaknya Indonesia telah mendapat pengakuan dari dunia internasional sebagai negara demokratis terbesar ketiga setelah Amerika Serikat dan India. Setelah Indonesia mendeklarasikan dirinya sebagai sebuah negara yang merdeka, maka sejak itu pula ia mengatas namakan dirinya sebagai sebuah negara demokrasi. Menurut beberapa para ahli politik mengatakan bahwa sebuah negara demokrasi haruslah melaksanakan pemilihan umum yang bebas dan berkala, oleh sebab itu pemerintah segera mengagendakan pemilihan umum.
            Indonesia menjadi sebuah negara yang merdeka pada tahun 1945, tepatnya 17 Agustus 1945. Pada saat itu Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta secara langsung menjabat sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama. Setelah mereka terpilih, presiden dan wakil presiden rencananya akan menggelar pemilihan umum pertama di Indonesia pada bulan Januari 1946. Namun karena beberapa alasan sehingga pemilihan umum tersebut tidak jadi, diantaranya yang pertama adalah belum siapnya payung hukum secara tertulis. Dalam hal ini adalah Undang-undang yang mengatur mekanisme mengenai pemilihan umum. Kedua, pada saat itu stabilitas nasional belum terjamin. Sehingga khawatir terjadi konflik antar suku apabila diberlangsungkan pemilihan umum, dan yang ketiga adalah pemerintah terkesan enggan melaksanakan pergantian kepemimpinan di Indonesia.

Sejarah Pemilihan Umum Pertama 1955 di Indonesia

Oleh Asep Rudi Casmana
“Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bebas dan berkala sebagai salahsatu kriteria utama bagi kualitas apakah suatu system politik di sebuah negara sebagai Negara demokratis”
           

Pernyataan diatas merupakan salahsatu mahzab Schumpeterian oleh Josep Schumpeter. Satu kalimat yang memiliki banyak makna mengenai indikator suatu Negara yang dikatakan demokratis. Josep mengatakan bahwa Pemilihan umum merupakan sebuah simbol dari suatu negara demokratis. Semakin bebas dan berkala pelaksanaan pemilihan umum, maka semakin baik pula system demokrasi di sebuah Negara. Setidaknya Indonesia telah mendapat pengakuan dari dunia internasional sebagai negara demokratis terbesar ketiga setelah Amerika Serikat dan India. Setelah Indonesia mendeklarasikan dirinya sebagai sebuah negara yang merdeka, maka sejak itu pula ia mengatas namakan dirinya sebagai sebuah negara demokrasi. Menurut beberapa para ahli politik mengatakan bahwa sebuah negara demokrasi haruslah melaksanakan pemilihan umum yang bebas dan berkala, oleh sebab itu pemerintah segera mengagendakan pemilihan umum.
            Indonesia menjadi sebuah negara yang merdeka pada tahun 1945, tepatnya 17 Agustus 1945. Pada saat itu Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta secara langsung menjabat sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama. Setelah mereka terpilih, presiden dan wakil presiden rencananya akan menggelar pemilihan umum pertama di Indonesia pada bulan Januari 1946. Namun karena beberapa alasan sehingga pemilihan umum tersebut tidak jadi, diantaranya yang pertama adalah belum siapnya payung hukum secara tertulis. Dalam hal ini adalah Undang-undang yang mengatur mekanisme mengenai pemilihan umum. Kedua, pada saat itu stabilitas nasional belum terjamin. Sehingga khawatir terjadi konflik antar suku apabila diberlangsungkan pemilihan umum, dan yang ketiga adalah pemerintah terkesan enggan melaksanakan pergantian kepemimpinan di Indonesia.

Kamis, 06 Juni 2013

Katanya cewek kalem, tapi ko 4L4Y ?

Malem itu Asep sedang memikirkan sesuatu mengenai Ujian Akhir Semester 6. Dinginnya angin malam membuat dia hanyut dalam buku-bukunya, yang pasti malam itu sangat mendukung untuk belajar. Namun dia bingung mengenai materi apa yang akan diujiankan untuk mata kuliah hukum islam dan hukum administrasi negara, meskipun sebenarnya ia sudah mempersiapkan beberapa materi yang udah ia baca. Pemikirannya tak karuan dan sangat bimbang memikirkan buku apa dulu yang harus ia dahulukan untuk dipelajari malam itu, hingga akhirnya tak satupun buku yang selesai ia baca.

Asep mencoba untuk menanyakan materi apa saja yang akan keluar pada saat ujian kepada teman-teman sekelasnya, namun ternyata mereka sibuk dengan aktivitas malam jumat. Tidak ada satupun teman temannya yang membalas dan memberikan informasi kepada dia, adapun yang membalas tapi dia tidak tau juga. Akhirnya dia mencoba sms lagi kepada orang lain, kali ini adalah seorang teman ceweknya. Beruntungnya temannya Asep yang satu ini sangat baik hati dan tidak sombong, karena dia selalu membalas sms nya Asep ketika ia menanyakan sesuatu. Nurlaelasari atau lebih akrab dipanggil akrab dengan sebutan Ela adalah teman satu kelasnya Asep di kampus. Ela ini terkenal dengan sifatnya yang kalem dan jarang becanda kalau di kelas, namun entah mengapa malam ini dia tampil berbeda dengan dari sesuatu yang biasa dia lakukan, mungkin dia ketularan sifat Alay dari teman satu kostnya yang bernama Rachma.

Ela, gue galau banget. gue ga tau nih ngapalin materi yang mana dulu ya? hukum islam dulu atau hukum administrasi negara dulu? lo tau ga materi nya apa aja” isi sms Asep ke Ela.
Tak lama kemudian BlackBerry nya Asep berbunyi, isinya adalah balasan sms dari Ela. dia memberikan informasi mengenai materi dan kisi-kisi yang akan keluar pada saat ujuan akhir hukum islam dan hukum administrasi negara.

sepintas tidak ada yang aneh dari isi pesan Ela, namun tiba-tiba Asep sangat kaget dan Shooook banget baca sms berikutnya dari Ela.
Eh sep lo ngerasain ada yang beda ga sich terima sms dri gue malem ini, perasaan lo gimana smsan sama gue?” isi sms Ela ke Asep.
Itu yang membuat Asep sangat kaget dan shook banget, tumben-tumbenan dia sms kaya gitu. Kirain dia……………… :p :p

sepintas Asep berfikir, apa yang beda dari dia? karena memang isi sms nya biasa saja, tidak ada kata-kata yang spesial dari smnya dia, karena memang kita teman biasa.
Lo kenapa la, ko tiba-tiba sms kaya gitu?” balas pesan asep ke Ela.
Perasaan Asep menjadi semakin takut, dan aneh banget gitu loh. Kirain Ela mau curhat tentang apa gitu. Asep pun galau menunggu balasan dari pesan Ela.
Lama nya balasan sms dari Ela telah membuat tanda tanya yang sangat besar di atas kepala Asep. Kurang lebih dua jam kemudian Ela baru membalasnya, pesan ini yang menjadi kode sesuatu dan meyakinkan Asep tentang isi hati dan maksud Ela mengirimkan sms yang menanyakan perasaannya sama dia.
lo ga ngerasa ada bau bau ketikan baru gitu sep?” balas pesan ela ke asep, sambil di belakangnya pake emot ketawa alias titik dua D.
Belum juga Asep membalas sms nya, tiba-tiba muncul sms berikutnya
Eh sory ya Sep, pasti lama ya nunggu balesan gue ? barusan gue abis download Whats app, WeChat, Line ama Angry Birds. Jadi ga bisa diganggu proses download nya. Ntr gue coba WA ama lo yach
Dari kedua pesan itu asep sadar kalau ternyata Ela lagi pamer HandPhone baru,
ternyata ini adalah modus nya untuk memamerkan Samsung Galaxy mini 2 nya ke Asep.
Ternyata dibalik Kalemnya Ela, ada sisi yang Alay nya gara-gara Handphone baru.
hahahahahahahaha

“semoga langgeng dan tahan lama ya HP nya”

13705399691319989901


1370540035650260847

Jumat, 10 Mei 2013

Asas Pemerintahan yang Baik A’la Belanda

Oleh Asep Rudi Casmana

Belanda merupakan negara yang telah menjajah Indonesia. Berdasarkan catatan sejrahwan Indonesia mengatakan bahwa lebih dari 350 tahun Indonesia dijajahnya, oleh sebab itu wajar saja jika terjadi kemiripan atau bahkan sama dengan negara penjajah. Salah satunya adalah sumber hukum Indonesia yang hingga saat ini belum diperbaiki. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht (WvS), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel voor Indonesie merupakan produk peninggalan Negara Belanda yang masih digunakan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada satu hal yang unik mengenai inovasi Negara Belanda dalam bidang hukum, yaitu mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik atau dalam Bahasa Belandanya Algemene bginselen Van Beboorlijk. Istilah ini merupakan hasil penelitian dari Komisi de Monchy (Belanda) pada tahun 1950 yang berusaha memberikan perlindungan hukum bagi penduduk Belanda yang dilakukan dengan jalan meneliti yurisprudensi. Dimana hasil penelitian ini kemudian dituangkan dalam sebuah laporan yang berisi pokok-pokok peningkatan perlindungan hukum bagi penduduk Belanda, yaitu dengan ditemukannya asas-asas yang dinamakan Algemene bginselen Van Beboorlijk (Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik).

Bachan Mustafa(1979;107) menyatakakan bahwa perbuatan pemerintah yang baik atau layak adalah perbuatan pemerintah yang sesuai dengan tujuan pemberian kekuasaan kepadanya oleh undang-undang. Sedangkan tujuan dari pemberian kekuasaan itu adalah agar badan-badan administrasi negeri ini dapat melakukan tugas mereka yang khusus yaitu menyelenggarakan kesejahteraan umum (bestuurzorg) yang khusus diberikan kepada administrasi negara.
Negara Belanda memandang bahwa Asas-asas umum pemerintahan yang baik (ABBB) adalah norma hukum tidak tertulis, namun harus ditaati oleh pemerintah. Diatur dalam Wet AROB (Administrative Rechtspraak Overheidsbeschikkingen) yaitu Ketetapan-ketetapan Pemerintahan dalam Hukum Administrasi oleh Kekuasaan Kehakiman “Tidak bertentangan dengan apa dalam kesadaran hukum umum merupakan asas-asas yang berlaku (hidup) tentang pemerintahan yang baik”. Hal itu dimaksudkan bahwa asas-asas itu sebagai asas-asas yang hidup, digali dan dikembangkan oleh hakim.
Sebagai hukum tidak tertulis, arti yang tepat untuk Algemene bginselen Van Beboorlijk bagi tiap keadaan tersendiri, tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti. Paling sedikit ada 7 Algemene bginselen Van Beboorlijk yang sudah memiliki tempat yang jelas di Belanda. Ketujuh asas tersebut adalah Asas persamaan, asas kepercayaan, asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas pemberian alasan, larangan ‘detournement de pouvoir’, dan larangan bertindak sewenang-wenang.

Berikut adalah penjelasan dari ketujuh asas tersebut:
  1. Asas persamaan: Hal-hal yg sama harus diperlakukan sama.

  2. Asas kepercayaan: legal expectation, harapan-harapan yag ditimbulkan (janji-janji, keterangan, aturan-aturan kebijaksanaan dan rencana-rencana) sedapat mungkin harus dipenuhi.

  3. Asas kepastian hukum: secara materiil menghalangi badan pemerintahan, menarik kembali suatu ketetapan dan mengubahnya yang menyebabkan kerugian yang berkepentingan (kecuali karena 4 hal: dipaksa oleh keadaan, didasarkan kekeliruan, berdasarkan keterangan yang tidak benar, syaranya tidak ditaati); secara formil ketetapan yang memberatkan dan menguntungkan harus disusun dengan kata-kata yang jelas.

  4. Asas kecermatan: suatu ketetapan harus diambil dan disusun dengan cermat.

  5. Asas pemberian alasan: ketetapan harus memberikan alasan, harus ada dasar fakta yang teguh dan alasannya harus mendukung.

  6. larangan penyalahgunaan wewenang: tidak boleh menggunakan wewenang untuk tujuan yg lain.

  7. larangan willekeur: wenang, kurang memperhatikan kepentingan umum, dan secara kongkret merugikan.

Sumber :
Raharjo. 2010. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Laboratorium Press Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta.