Oleh
Asep Rudi Casmana
“Penyelenggaraan Pemilihan Umum
yang bebas dan berkala sebagai salahsatu kriteria utama bagi kualitas apakah
suatu system politik di sebuah negara sebagai Negara demokratis”
Indonesia menjadi sebuah negara yang
merdeka pada tahun 1945, tepatnya 17 Agustus 1945. Pada saat itu Ir. Soekarno
dan Drs. Moh. Hatta secara langsung menjabat sebagai presiden dan wakil
presiden Republik Indonesia yang pertama. Setelah mereka terpilih, presiden dan
wakil presiden rencananya akan menggelar pemilihan umum pertama di Indonesia
pada bulan Januari 1946. Namun karena beberapa alasan sehingga pemilihan umum
tersebut tidak jadi, diantaranya yang pertama adalah belum siapnya payung hukum
secara tertulis. Dalam hal ini adalah Undang-undang yang mengatur mekanisme
mengenai pemilihan umum. Kedua, pada saat itu stabilitas nasional belum
terjamin. Sehingga khawatir terjadi konflik antar suku apabila diberlangsungkan
pemilihan umum, dan yang ketiga adalah pemerintah terkesan enggan melaksanakan
pergantian kepemimpinan di Indonesia.
“Maklumat Wakil Presiden Moh. Hatta
X, 3 November 1945”
Maklumat
ini lah yang menjadi latar belakang utama terjadinya sistem multi partai di
Indonesia. Isi dari maklumat X adalah bahwa pemerintah menghendaki kepada para
warga Negara Indonesia untuk membuat dan mendirikan partai politik
sebanyak-banyaknya, dengan tujuan untuk memberikan pendidikan politik secara
praktis kepada warga negaranya. Sehingga dengan demikian warga Negara menjadi
lebih mengerti. Maklumat ini terbukti sangat efektif, hasilnya pada pemilihan
umum pertama tahun 1955 banyak partai politik yang menjadi peserta pemilu,
yaitu sebanyak 172 partai.
“Pemilihan Umum Pertama Indonesia
dilaksanakan tahun 1955”
Setelah
Indonesia merdeka, ahirnya pemilihan umum pertama dilaksanakan 16 tahun
kemudian, yaitu pada tahun 1955. Dasar hukum yang menjadi landasan utamanya
adalah Undang-Undang nomor 7 tahun 1953. Produk hukum ini telah mengalami masa
yang sangat panjang, karena pada saat masa perdana menteri Mohamad Natsir dan
Sukiman Wirjosandjojo dari Partai masyumi tidak berhasil merampungkan
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1948 dan Undang-undang Nomor 12 tahun 1949 tentang
pemilihan umum, maka pada masa kabnet Wilopo yang menjabat sebagai Perdana
Menteri dari Partai PNI yang berhasil merampungkannya.
Pemilihan
umum tahun 1955 dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 29 september
1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pada tanggal 15 Desember
1955 untuk memilih anggota konstituante.
“Pemilu 1955 menggunakan sistem proporsional”
Sesuai
amanat dari Undang-undang nomor 7 tahun 1953, disebutkan bahwa sistem pemilihan
umum di Indonesia yang digunakan adalah sistem proporsional. Sistem
proporsional yang digunakan pada saat itu masih murni, artinya jumlah penduduk
pada suatu wilayah memengaruhi jumlah kursi yang ada didalam parlemen, semakin
banyak jumlah penduduk pada suatu daerah maka semakin banyak pula perwakilan
yang ada di parlemen. Pada saat itu jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 520
kursi, namun terdapat pengecualian untuk beberapa orang perwakilan yang khusus
dan pasti masuk. Diantaranya adalah 3 orang dari Irian Jaya, 6 orang dari golongan
Tionghoa, 3 wakil golongan Arab dan 3 wakil golongan Eropa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar